Sosialisasi Ijin Sumbangan atau Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Banyaknya bencana alam dan bencana sosial secara spontan mengundang banyak relawan, di antaranya dari kalangan mahasiswa maupun siswa sekolah mengengah atas yang kemudian meminta sumbangan dari masyarakat. Permasalahannya kemudian adalah banyak masyarakat selaku pemberi sumbangan maupun pengumpul sumbangan yang belum paham bahwa terdapat aturan dan tata cara dalam pengumpulan uang dan barang yang digunakan untuk kesejahteraan sosial.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Dinas Sosial Kota Yogyakarta bermaksud menyelenggarakan sosialisasi berdasarkan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 guna memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengumpulan uang dan barang. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 4 Juli 2019.
Dalam kegiatan ini, Dinas Sosial menghadirkan peserta yang berasal dari perwakilan dosen dan mahasiswa dari beberapa universitas; guru dan siswa dari beberapa Sekolah Menengah Atas; camat se Kota Yogyakarta; perwakilan beberapa LKS; K3S Kota Yogyakarta; Karang Taruna kecamatan; FK WKSBM; dan IPSM Kota Yogyakarta sebanyak 60 orang.
Materi pertama adalah Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang disampaikan oleh Bapak Sri Harjanto, S.E dari Dinas Sosial DIY. Materi kedua yaitu Dasar Hukum dan Sanksi dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang disampaikan oleh Iptu Kusnaryanto, SH, MA dari Polresta Yogyakarta.
Harapan dengan adanya sosialisasi ini peserta dapat mengetahui tata cara pengumpulan uang dan barang dengan benar sesuai aturan yang berlaku dan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Tindak lanjutnya, peserta menginformasikan hasil sosialisasi kepada stake holder di lingkungannya masing-masing.