Focus Group Discussion - Menyusun Indikator Ramah Lanjut Usia

Di Kota Yogyakarta, sampai saat ini jumlah penduduk lansianya sudah mencapai 13-15% dari total populasi, proyeksi ini menunjukkan situasi demografi yang menggembirakan karena artinya semakin tingginya angka harapan hidup membuat penduduk lansia memiliki peran yang semakin besar bagi proses pembangunan daerah. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan  Perwali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, dimana ini merupakan langkah yang baik dan strategis untuk mengakomodasi kebutuhan penduduk lansia dalam rangka menggali potensi mereka untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk Kota Yogyakarta.

Saat ini, terdapat setidaknya 6.360 orang lansia dari keluarga miskin di Kota Yogyakarta.  Keberadaan Perwali 38/2019 melahirkan dua kebaikan bagi Kota Yogyakarta. Pertama, dalam rencana mewujudkan Kota Ramah Lansia, Perwali 38/2019 memberikan kerangka kerja bagi perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi kelompok lansia di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini akan mampu membantu perangkat daerah untuk menjalankan fungsi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama menselaraskan ragam kebijakan bagi lansia yang sudah berjalan di tiap-tiap organisasi perangkat daerah. Kedua, kesempatan terhadap akses atas hak-hak kelanjut usiaan menjadi terbuka lebar dengan potensi program-program peningkatan kesejahteraan yang lebih beragam. Bagi kelompok lansia, Perwali 38/2019 dapat menjadi instrumen untuk menagih kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak-haknya, terutama dalam rangka memastikan terjadinya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan lansia.

Dalam dimensi Kota Ramah Lansia tidak hanya mencakup infrastruktur fisik namun juga kesiapan pemerintah daerah untuk menyediakan daya dukung sosial bagi kelompok lansia agar tidak tersisih di masyarakat. Dimensi Kota Ramah Lansia terdiri dari :

  1. ruang publik dan gedung bangunan (12 indikator capaian),
  2. transportasi (17 indikator),
  3. perumahan (7 indikator),
  4. partisipasi sosial (8 indikator),
  5. penghormatan dan inklusi sosial (9 indikator),
  6. partisipasi sipil dan ketenagakerjaan (8 indikator),
  7. komunikasi dan informasi (16 indikator), dan
  8. komunitas dan layanan kesehatan (12 indikator).

Berkaitan dengan hal tersebut, Kota Yogyakarta perlu menyempurnakan kebijakan lansia miliknya dengan ragam indikator yang merepresentasikan persoalan di daerah. Untuk melakukan penyempurnaan indikator-indikator tersebut, pada tanggal 27 Juli 2019 bertempat di Gaia Cosmo Hotel, Jl. Ipda Tut Harsono No.16, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Dinas Sosial Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan FGD dengan tema “Menyusun Indikator Ramah Lanjut Usia “ Setidaknya terdapat beberapa aspek penting yang diatur di dalam Perwali yang mewakili dimensi Kota Ramah Lansia yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia misalnya seperti prinsip-prinsip inklusi sosial dan ketentuan mengenai partisipasi lansia di masa lalu dan interaksi antargenerasi. FGD ini dihadiri oleh berbagai OPD terkait dan juga elemen masyarakat yang konsen di bidang tersebut.