Penegakkan PPKM Darurat dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sesuai Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta yang telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli nanti dalam rangka membatasi mobilitas rakyat.

Memasuki pekan kedua pelaksanaan PPKM Darurat, Dinsos Nakertrans secara khusus konsisten menerapkan pembatasan pegawai kantor dengan maksimal jumlah karyawan sebanyak 50% bagi kegiatan yang termasuk dalam kritikal dan 25% bagi kegiatan yang non esensial sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.

Upaya pemberlakuan penegakkan PPKM Darurat yang ada di Dinsos Nakertrans selain penerapan jumlah pembatasan pegawai kantor juga melaksanakan penegakkan dalam mematuhi protokol kesehatan diantaranya penyemprotan ruangan pelayanan maupun ruang kerja secara berkala agar ruang kerja dan ruang pelayanan selalu terjaga higenis dan bersih. Selain itu Dinsos Nakertrans menyediakan permakanan bagi penyitas covid19 baik yang isolasi mandiri maupun isolasi di shelter.dan untuk mendapatkan bantuan permakanan dari Dinsos Nakertrans penyitas (ybs) jika benar-benar terpapar covid19 segera menghubungi satgas wilayah setempat untuk bisa dikoordinasikan dengan pihak puskesmas dan kelurahan, yang nanti dari pihak kelurahan dapat bersurat ke Dinsos Nakertrans melalui eoffice (JSS), penyediaan permakanan bagi penyitas covid19 ini hanya diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta

Saat ini Pemkot Yogyakarta memiliki shelter untuk penyitas covid19 sebanyak 2 buah, yang berlokasi di Rusunawa Bener- Tegalrejo dan Rusunawa Gemawang-Mlati, Sinduadi Sleman, untuk informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan kamar dan prosedur masuk shelter dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta atau melalui web : https://kesehatan.jogjakota.go.id

Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini segenap elemen masyarakat Kota Yogyakarta dapat bekerjasama menegakkan peraturan tersebut untuk kepentingan bersama. Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta.(Sedya)

#jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa #indonesiasehat