Penyuluhan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)

Yogyakarta, (17/9) Bertempat di Ruang Utama lantai atas Balaikota, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, khususnya Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, dari Seksi kegiatan Pemberdayaan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial pada hari Kamis (16/09/21) melaksanakan kegiatan  Penyuluhan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) Tahun 2021. Sebanyak 25 (dua puluh lima) Ketua WKSBM se-Kota Yogyakarta diundang dalam kegiatan ini dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) sendiri adalah sistem kerjasama pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. WKSBM adalah lembaga yang paling dekat bisa dijangkau oleh masyarakat karena berada pada level RW. Pembentukan WKSBM bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dengan cara meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang dibiayai dengan iuran anggotanya sendiri. Kegiatan WKSBM dijiwai oleh semangat kebersaman dan kegotong royongan.

Di dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sangat diperlukan adanya peran WKSBM dalam membantu membantu mempertahankan ketahanan sosial masyarakat di wilayahnya. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Drs. Maryustion Tonang, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa “WKSBM ini terbentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Yang artinya bahwa keberadaan WKSBM ini bisa menjadi solusi ditengah banyaknya permasalahan sosial yang terjadi, khususnya dalam masa pandemi ini, dengan semangat gotong royong.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan WKSBM disampaikan beberapa materi antara lain, “Penguatan Kelembagaan dan Peran WKSBM di Masa Pandemi” oleh Sapto Parjono, S.pd, MM. “Peran WKSBM dalam Usaha Kesejahteraan Sosial” oleh H. Mulyanto, SE, MM. “Pemberdayaan Ekonomi Lokasi Pasca Pandemi” oleh Dr. Sugiyanto, S. Sos, MM.

Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan ini, WKSBM bisa memberikan peran yang lebih dalam Usaha Kesejahteraan Sosial. Memberikan solusi dan inovasi dalam memperkuat kesejahteraan sosial, khususnya di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan perintah UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.(Setyoaji Wicaksono)