Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Transmigrasi Di Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman

Yogyakarta(23/9) Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan ketransmigrasian adalah dengan melaksanakan pemindahan penduduk melalui transmigrasi dalam upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pengertian transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk mendukung program transmigrasi, pada tahun anggaran 2021 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melalui Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, khususnya seksi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan sosialisasi dalam bentuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Transmigrasi di 14 lokasi, salah satunya di kelurahan Demangan Kemantren Gondokusuman, yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 September 2021. Acara dibuka oleh Dra. Erna Nur Setyaningsih selaku Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan pemandu acara Sunarto, SIP selaku Kepala seksi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dihadirkan pula 2 (dua) orang narasumber yakni Purina Yoga Raharjanti, ST, MM selaku Kepala Seksi Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dengan materi Strategi Pengembangan Transmigrasi dan Antonius Isparyono selaku tokoh masyarakat dan pelaku transmigrasi sukses dengan materi Kiat Menjadi Transmigran Berhasil.

Tujuan dari kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Transmigrasi adalah untuk memberikan informasi tentang adanya program transmigrasi berikut disampaikan persyaratan calon transmigrasi, hak-hak transmigrasi, kewajiban transmigrasi dan larangan transmigrasi. Adapun peserta KIE Transmigrasi dari tokoh masyarakat, LPMK, RW, RT, PKK dan warga yang memiliki KMS. KIE Transmigrasi diharapkan dapat menjaring minat masyarakat yang ingin meningkatkan taraf hidup di lokasi penempatan transmigrasi.

Alokasi penempatan transmigran Tahun 2021 untuk kota Yogyakarta mendapatkan kuota sebanyak 5 (lima) KK yang akan ditempatkan di lokasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dengan diadakannya sosialisasi KIE Transmigrasi diharapkan kuota 5 (lima) KK tersebut dapat terpenuhi. Untuk tahun 2022 direncanakan sasaran transmigran adalah sejumlah 10 (sepuluh) KK dengan lokasi penempatan sesuai dengan pembagian lokasi dari Disnakertrans DIY. Bagi warga yang berminat mengikuti transmigrasi, berikut persyaratan calon transmigran:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Penduduk Kota Yogyakarta.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan minimal SD atau SMP (sesuai kebutuhan daerah pemerintah).
  5. Berusia antara 19-49 tahun.
  6. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  7. Tidak merupakan transmigran ulang alik.
  8. Mempunyai keterampilan sesuai kebutuhan (pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan).
  9. Mempunyai semangat tinggi dan kemampuan untuk bekerja demi perbaikan ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat konsultasi langsung ke Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (Kristi)