Pembinaan Sarana Hubungan Industrial oleh Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan

       Yogyakarta(30/9) Dalam bidang ketenagakerjaan terdapat sistem yang melibatkan pekerja untuk mengikuti beberapa program pemerintah diantaranya yaitu BPJS dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan permasalahan ekonomi dan memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada tenaga kerja terkait pengaruh pandemic covid – 19 di Indonesia. Sektor yang paling berpengaruh karena pandemic diantaranya adalah sector pariwisata seperti perhotelan, kawasan wisata hingga perdagangan.

Pada tahun 2021, BSU akan dilaksakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2020. Biaya yang dikeluarkan hanya 30% dari dana BSU pertama. BSU juga dibagi menjadi beberapa wilayah khusus dan beberapa sektor, terdapat sektor – sektor yang tidak mendapatkan BSU diantaranya sektor pendidikan, sektor pertanian, sektor Kesehatan dan beberapa sektor UMKM seperti makanan. Selain itu BSU hanya bisa ditransfer kepada pekerja yang memiliki rekening HIMBARA, hal tersebut menjadi permasalahan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening tersebut.

Pada masa pandemi banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga berpengaruh pada keungan internal, akibatnya perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawannya secara penuh. Terdapat beberapa konflik terkait dengan pemotongan gaji tersebut. Untuk itu perlunya ada kesepakatan dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja mengenai pemotongan gaji dan jangka waktu yang ditentukan. Hal tersebut wajib dikonfirmasikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar kedepannya jika terjadi konflik sudah ada kesepakatan dan kebijakan yang jelas.

Selain pemotongan gaji terdapat beberapa perusahaan yang akhirnya melakukan PHK kepada pekerjanya karena tidak mampu menggaji. Pesangon untuk pekerja yang mengalami PHK dihitung berdasarkan lama bekerja, misalnya jika pekerja sudah bekerja selama satu tahun maka akan mendapatkan pesangon sebanyak satu kali gaji begitupun dengan seterusnya.

Selanjutnya terdapat program dari BPJS mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan untuk pekerja, terdapat berbagai program dimulai dari jaminan kesehatan untuk satu keluarga, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan lainnya. Tidak hanya pekerja tetap ataupun kontrak, pekerja lepas juga bisa didaftakan perusahaan. Program tersebut Bernama bukan penerima upah dengan syarat KTP dan beusia maksimal 65 tahun. Selain itu untuk menanggulangi dan melindungi pekerja dari virus covid-19, pekerja diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.Kegiatan ini berlangsung tadi siang, kamis 30 September 2021 bertempat di ruang rapat parikesit Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh 20 perusahaan dan  sebagai narasumber dari Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.(Liya Nadzarina)