WORKSHOP KEPATUHAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS

Yogyakarta (11/11), Disahkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bulan November 2020 lalu membawa dampak signifikan pada substansi Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibat disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja sedikitnya terdapat 31 ( tiga puluh satu ) yang diubah bunyinya, 29 ( dua puluh Sembilan ) yang dihapus, dan 13 ( tiga belas ) pasal yang disisipkan.

Dampak pada hubungan industrial semakin nyata dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah pada Februari 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang – Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan.

Permasalahan yang timbul bagaimana mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya yang berdampak perubahan materi yang signifikan, antara lain hubungan kerja, syarat kerja, pengupahan, sarana hubungan industrial, serta fasilitas kesejahteraan pekerja? 

Undang – Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya membawa dampak pada perubahan substansi yang signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi hubungan industrial. Perubahan substansi yang terjadi dalam hubungan kerja, syarat kerja, pengupahan, sarana hubungan industrial, fasilitas kesejahteraan pekerja dan lain – lain perlu dipahami oleh pengusaha dan serikat pekerja.

Pemahaman pengusaha dan serikat pekerja atas substansi yang berubah diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kepatuhan pengusaha dan serikat pekerja pada peraturan perundangan yang berlaku. Dengan kepatuhan pengusaha dan serikat pekerja terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan maka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terwujud.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan kegiatan Kepatuhan Pengusaha dan Serikat Pekerja Terhadap Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Dalam Rangka Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis ( Bimtek dan Workshop Kesejahteraan Pekerja dan Sarana Hubungan Industrial ).

Tujuan diadakannya workshop ini untuk memperoleh dan meningkatkan kepatuhan pengusaha dan serikat pekerja pada peraturan perundangan ketenagakerjaan sehingga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat diwujudkan, Pada kegiatan ini kami menghadirkan 55 Orang yang merupakan perwakilan dari  perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kota Yogyakarta. Sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sugeng Riyadi, SH dengan pemaparan materi bertema "Kepatuhan pengusaha dan serikat pekerja dalam rangka menjalin hubungan industrial yang harmonis", menyusul paparan materi dari Wakil Walikota dengan Tema Peran dan Fungsi Pemerintah Dalam Hubungan Industrial, narasumber dari DPRD Kota Yogyakarta dengan tema Peran Legislatif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, materi ditutup oleh narasumber dari Hakim Add Hoc PHI dengan tema Tatacara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (Sedya)