MUSRENBANG TEMATIK DISABILITAS 2022

      Yogya(19/3)Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut memiliki amanat mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta sebagai Kota Inklusi.

      Untuk mencapai tujuan yang paripurna dan memenuhi amanat peraturan daerah tersebut, maka diadakan Musrenbang Tematik Disabilitas 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Wakil Walikota yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Bapak Drs. Kris Sarjono Sutejo, M.M. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merumuskan usulan prioritas untuk program kerja Kota Yogyakarta 2023 terkait pelayanan inklusi serta menunjukan keseriusan Kota Yogyakarta dalam mewujudkan  pelayanan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

      Kegiatan ini didukung penuh oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta yang bersinergi dengan Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) Kota Yogyakarta. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Forum Kemantren Inklusi (FKI) dari setiap kemantren di Kota Yogyakarta, TKSPD, Non-Governmental Organization (NGO) yang bergerak di bidang inklusi seperti SAPDA, PPDI, POTADS, WKCP, HWDI dan organisasi lain yang berkaitan dengan pelayanan inklusi seperti PLD UIN sebagai Juru Bicara Isyarat (JBI) serta Disabilitas Siaga Bencana DIY (DIFAGANA DIY).(Lingga)