PENYALURAN BLT BBM KOTA YOGYAKARTA DI KANTOR POS TAHUN 2022
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat pada tahun 2022. BLT BBM ini diberikan sebagai bantalan sosial tambahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima program sembako, PKH dan penerima program non sembako dengan kriteria penerima yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.
BLT BBM diberikan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 bulan (September, Oktober, November, Desember). Pembayaran dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap satu dibulan september sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tahap dua di akhir bulan November sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui PT Pos Indonesia Persero.
Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyalurkan BLT BBM kepada 18.007 KPM di batch 1, 4.478 KPM di batch 2 dan 3.644 KPM di batch susulan. Penyaluran di lakukan di Kantor Pos Muja-Muju, Kantor Pos Gondokusuman dan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Penyaluran batch 1 dan 2 dimulai pada hari Sabtu, 11 September 2022 sampai dengan hari Sabtu 17 September 2022. Selanjutnya untuk batch susulan akan diinformasikan kembali oleh Kantor Pos Yogyakarta. KPM datang dikantor pos sesuai dengan jadwal yang tertera pada undangan pengambilan BLT BBM. Bagi KPM yang belum bisa mengambil BLT BBM sesuai jadwal, dapat mengambil kembali di Kantor Pos Besar Yogyakarta mulai hari Senin, 19 September 2022 pada hari kerja.
KPM yang mendapat undangan harus mengambil bantuan dengan membawa KTP dan KK asli sesuai nama yang tertera pada, bagi KPM yang sedang sakit keras dan bedridden kantor pos menyediakan layanan kunjungan nasabah (LKN). Penyaluran BLT BBM Kota Yogyakarta tahun 2022 berjalan dengan lancar dan kondusif. KPM yang datang langsung diarahkan oleh pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang bertugas dan dilayani oleh petugas kantor pos dengan cepat, sehingga proses penyaluran untuk KPM berjalan dengan cepat dan tepat. (Dhf)