Kegiatan Verifikasi Teknis bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Umbulharjo (23/5/23), Sepanjang bulan Februari hingga 23 Mei 2023,  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, khususnya Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial telah melaksanakan kunjungan / verifikasi teknis kepada 7 (tujuh) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), baik itu pengajuan baru atau perpanjangan. Verifikasi teknis dilaksanakan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta melaksanakan verifikasi administrasi pengajuan tanda daftar LKS dan mengirimkan dokumen tersebut kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Kegitatan verifikasi teknis dilaksanakan bersama dengan  Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial “K3S” Kota Yogyakarta selaku koordinator LKS non pemerintah se-Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, Bab IV, Pasal 15, yang menyebutkan Perangkat Daerah Teknis, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, bertanggung jawab secara teknis, khususnya dalam hal memastikan kesesuaian dokumen persyaratan administratif dengan kondisi riil, baik itu dari sisi legalitas, program, kegiatan, organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana LKS.

 

Produk dari verifikasi teknis tersebut adalah rekomendasi teknis yang akan diserahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigras kepada DPMPTSP Kota Yogyakarta apabila LKS pemohon telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial. Kegiatan verifikasi teknis dan pengajuan tanda daftar LKS dilaksanakan tanpa biaya dan berdasarkan dengan aturan yang berlaku. (Aji)