Pelatihan aplikasi SIKS-MA untuk Evaluasi Dan Pelaporan Permakanan Lansia

Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial meluncurkan bantuan permakaman bagi lansia di Indonesia. Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan pemberian bantuan permakanan bagi lansia. Tak terkecuali lansia di kota yogyakarta pun menjadi target sasaran bantuan tersebut.

Bantuan permakanan ini diberikan kepada lansia yang mempunyai kriteria sebagai berikut :

  1. Miskin atau tidak mampu
  2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  6. Diusulkan Camat atau Kepala Distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan

Besaran bantuan yang diberikan sejumlah Rp.30.000,- untuk 2x makan dan biaya antar sebesar Rp.2.000,-. Dalam pelaksanaannya Kementerian Sosial membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk membantu memasak menu makanan lansia. Di Kota Yogyakarta sudah terbentuk 4 (empat) Pokmas yang akan membantu kegiatan permakanan lansia yang akan dilaksanakan selama 6 bulan mulai bulan juli 2023.

Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Sosial menyediakan aplikasi SIKS-MA yang dapat di akses oleh masing-masing kabupaten/kota. Pada tanggal 22 Juni 2023 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengikuti pelatihan SIKSMA yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui kanal zoom dan youtube.

Dalam pelatihan dijelaskan bahwa aplikasi SIKS-MA ini adalah akun pendampingan sosial untuk proses yang berhubungan dengan evaluasi dan pelaporan program Kementerian Sosial, antara lain permakanan lansia. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan permakanan lansia tahun kedua ini, Pokmas diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut guna melaporkan kegiatan penyaluran permakanan yang telah dilaksanakan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi.