PENYULUHAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) TAHUN 2024
Umbulharjo, Selasa (16/7/24) Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melaksanakan penyuluhan LKS bertempat di Ingkung Grobog, Jl. Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dijelaskan sebagai organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penanya dalam penyuluhan LKS 2024
Penyuluhan dihadiri oleh 45 (empat puluh lima) orang perwakilan LKS di Kota Yogyakarta. Dilaksanakan melalui pemberian informasi, edukasi, dan bimbingan dalam bentuk materi dan diskusi, khususnya terkait informasi akreditasi, legalitas kelembagaan, manajemen organisasi dan sumber daya. Serta sosialisasi awal terkait rencana penerapan aplikasi pelaporan LKS yang sedang dikembangkan untuk memudahkan lembaga dalam mengirimkan pelaporan kegiatan rutin secara online.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabiitasi Sosial, Indrawati, S.Sos, M.I.P, menyampaikan bahwa penyuluhan ini adalah bentuk dukungan dari pemerintah kepada LKS untuk dapat meningkatkan kapasitas manajemen dan sumber daya manusia, sehingga mampu memperkuat fungsi LKS sebagai pilar penting dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Yogyakarta. (Aji)