Penanganan PPKS di Pasar Giwangan
Umbulharjo, Gelandangan merupakan salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari 26 PPKS menurut Kemensos RI. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Senin, 29 Juli 2024 Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi menindaklanjuti laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta terkait adanya gelandangan di Pasar Giwangan, berhubung yang bersangkutan dalam keadaan sakit maka Tim menghubungi layanan PSC 119 untuk mendapat penanganan medis di RSUD Jogja.
Pada hari Jum'at, 2 Agustus 2024 Dinsosnakertrans melakukan visit atau assesment pasien terlantar di RSUD Jogja dengan tujuan untuk menggali informasi dari pihak rumah sakit dan pasien terkait kejelasan apakah memiliki identitas atau tanpa identitas serta penjaminan pembiayaannya. Terkait jaminan kesehatannya akan diproses melalui rekomendasi jaminan kesehatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Jamkesda untuk Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Setelah mendapatkan penanganan medis pada tanggal 2 Agustus 2024, Dinsosnakertrans berkoordinasi dengan Dinas Sosial DIY, karena Dinsosnakertrans Kota Yk belum mempunyai shelter Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) khususnya gelandangan sehingga untuk penanganan pasca rawat inap akan dirujuk ke Assesment Center Dinas Sosial DIY untuk mendapatkan layanan lanjutan (An).