Motivasi Kepada Anak Jalanan

Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya. Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai kebutuhan yang mencakup kebutuhan fisik (udara, air, makan), kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk menyayangi dan disayangi, kebutuhan untuk penghargaan, kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh.

Pada anak jalanan, kebutuhan dan hak-hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini menjadikan anak jalanan di Indonesia menjadi suatu persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan hidup yang diinginkan siapapun dan bukan kehidupan yang menyenangkan. Sebagai manusia yang sedang tumbuh dan berkembang, anak sangat membutuhkan dukungan dan dorongan semangat untuk mampu memaksimalkan potensinya. Salah satunya adalah dengan pemberian motivasi sehingga anak akan terpacu semangatnya untuk tumbuh dengan percaya diri. Disinilah peran Pemerintah yang dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial untuk memberikan dorongan moral, motivasi dan juga edukasi agar anak jalanan mempunyai kemauan yang kuat untuk hidup lebih baik lagi.

Untuk itu Dinas Sosial Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan motivasi bagi anak jalanan. Kegiatan Motivasi kepada Anak Jalanan ini dilaksanakan untuk memberikan dorongan semangat kepada anak jalanan untuk meraih impian dan memaksimalkan potensi dan juga menjauhkan anak dari kehidupan jalanan. Kegiatan Motivasi kepada Anak Jalanan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 yang bertempat di Ruang Pari Kesit 1 dan 2, Kompleks Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56.

Maksud Kegiatan ini adalah:

  • Memberikan dorongan semangat kepada anak jalanan.
  • Memberikan pemahaman tentang peran Satpol PP dalam penanganan anak jalanan
  • Memberikan pemahaman tentang peran penting pendampingan.
  • Pengenalan dan pengembangan potensi diri.

Tujuan Kegiatan:

  • Anak jalanan memiliki semangat untuk hidup lebih baik dan jauh dari jalanan.
  • Anak jalanan memahami peran dan fungsi Satpol PP
  • Anak jalanan memahami maksud dan tujuan pendampingan.
  • Anak jalanan mampu mengenali dan mengembangkan potensi diri.

Narasumber:

  1. Kasmad, IPSM Kota Yogyakarta dengan materi tentang Motivasi Kepada Anak Jalanan.
  2. Totok Suryonoto, Satpol PP Kota Yogyakarta dengan materi Peran Satpol PP dalam Penanganan Anak Jalanan
  3. Novvie Puspitasari, S.ST Sakti Peksos dengan materi Pendampingan Anak yang Hidup di Jalan
  4. Auliya Rahman Akbar Sultoni, S.Sos.I  Sakti Peksos dengan materi Motivasi Mengenal dan Mengembangkan Potensi Diri