Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

BAB IV
Bagian Kesatu
Pasal 23
"Mengatakan Bahwa Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik"

 

Tata Cara memperoleh informasi di Dinsosnakertrans

Melalui daring:

  1. Dapat membuka web browser smartphone/pc dan mengunjungi laman dinsosnakertrans.jogjakota.go.id dan klik menu informasi
  2. Dapat mengunjungi akun Instagram @dinsosnakertrans_yk
  3. Dapat mengunjungi fans page facebook Dinsos Nakertrans Kota Jogja
  4. Dapat mengirim surat elektronik melalui alamat surel dinsosnakertrans@jogjakota.go.id

Melalui Luring dapat langsung mengunjungi ruang informasi bagian front office Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kompleks Balaikota

 

Bagian ketiga

Standar Permintaan Informasi

Pasal 39

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  2. Tidak disediakannya Informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

Tata cara pengajuan keberatan

Melalui media nonelektronik

  1. Mengunduh formulir keberatan (Download disini)
  2. Mengisi formulir keberatan
  3. Menyerahkan formulir keberatan ke front office dinsosnakertrans

Melalui media Elektronik (Email)

Mengisi email dengan format sbb:

  1. Nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik

  2. Tujuan penggunaan Informasi Publik

  3. Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya

  4. Alasan pengajuan keberatan

  5. Nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2008

Tentang

Keterbukaan Informasi Publik

BAB VIII

Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

 

SK Daftar Informasi publik dapat dilihat di : Download disini