Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Penyusunan Renja Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan teknis dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 serta Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Dokumen ini menjembatani sinkronisasi, harmonisasi Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam langkah – langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ). Dimana kebijakan umum APBD ditetapkan secara bersama – sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dengan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, Renja Perangkat Daerah mempunyai fungsi pokok dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan karena memuat seluruh kebijakan  publik sebagai berikut :

  1. Menjadi pedoman dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan Pembangunan Daerah satu tahun;
  2. Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen Pemerintah.

Proses penyusunan Renja Dinas Sosial didasarkan pada penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) tahunan dan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut, penyusunan dokumen perencanaan ini juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, hal ini sejalan dengan Pasal 2 (dua) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa  Daerah Kabupaten dan Kota merupakan bagian dari Provinsi serta mempunyai hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya lainnya. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD dan Renja Perangkat Daerah, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah serta masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan Kota Yogyakarta.

Sebagai dokumen resmi Pemerintah Daerah, Renja Dinas Sosial mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjadi jembatan antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Dokumen perencanaan ini berfungsi menjabarkan rencana strategis kedalam rencana regional dengan memuat arah kebijakan  pembangunan, prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan program/kegiatan yang dijalankan Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Selengkapnya dapat anda download dibawah ini