Dengan visi Pembangunan Kota Yogyakarta yakni Meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai kota nyaman huni dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan merupakan Walikota Yogyakarta yang terpilih pada periode Tahun 2017–2022 memimpin pembangunan Kota Yogyakarta. Dari visi tersebut diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan bertanggungjawab serta efisien, efektif dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Masalah sosial memerlukan perhatian khusus saat kondisi memperlihatkan adanya peningkatan permasalahan baik secara kuantitas maupun kualitas. Peningkatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), populasi gelandangan, pengemis, eks penderita psikotik dan lansia terlantar dari luar Kota Yogyakarta menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus dan sinergis.

Dinas Sosial sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah wajib membuat Rencana Strategis (RENSTRA) 2017-2022 dalam rangka menuangkan program dan kegiatan untuk menunjang implementasi kebijakan dengan menselaraskan sasaran strategisnya khususnya aspek sosial, kemasyarakatan dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam  misi Walikota Yogyakarta yang pertama yaitu MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN DAYA SAING KOTA.

Oleh karena itu, sebagai pedoman dalam mengantisipasi dan mengiliminir masalah-masalah di bidang sosial, Dinas Sosial menyusun dokumen perencanaan dalam kurun 5 (lima) tahun yaitu Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kota Yogyakarta tahun 2017-2022 yang merujuk pada RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2017–2022 serta dijadikan acuan / pedoman dalam menyusun Renja tahunan Dinas Sosial Kota Yogyakarta. 

 Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.

Informasi selengkapnya bisa anda download : Renstra 2021