Talkshow Pendataan KSJPS Tahun 2019

Dinas Sosial Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi Pendataan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) kepada masyarakat melalui media televisi di RBTV pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 dengan narasumber bpk AGUS SUDRAJAT, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas dan Dra. ESTI SETYARSI selaku Kabid Data, Informasi dan Pemberdayaan Sosial. Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas terhadap pelaksanaan pendataan KSJPS Tahun 2019, dengan tujuan agar masyarakat dapat terlibat secara aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses pendataan, dengan harapan data yang ditetapkan merupakan data yang valid dan akurat.

Adapun materi yang disampaikan antara lain:
A. Dasar Hukum.
    1. Peraturan Walikota Yogyakarta No 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendataan Penduduk KSJPS Di Kota Yogyakarta.
    2. Keputusan Walikota Yogyakarta No 510 Tahun 2018 tentang Penetapan Parameter Pendataan Penduduk dan KSJPS.
    3. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta No 220 Tahun 2019 tentang Juknis Pendataan Penduduk KSJPS Di Kota Yogyakarta.

B. Parameter Pendataan.
    Parameter pendataan Penduduk dan KSJPS terdiri dari 7 (tujuh) Aspek dan 16 (enam belas) Parameter, dimana dari 7 Aspek tersebut terdiri dari;
    1. Pendapatan dan asset meliputi 5 parameter.
    2. Papan meliputi 2 parameter.
    3. Pangan meliputi 2 parameter.
    4. Sandang meliputi 1 parameter.
    5. Kesehatan meliputi 2 parameter.
    6. Pendidikan meliputi 3 parameter.
    7. Sosial meliputi 1 parameter.

C. Tahapan Pendataan.
    Tahapan pendataan KSJPS Tahun 2019 melalui beberapa tahapan, yaitu;
    1. Persiapan (Februari-Maret).
    2. Uji Publik Pertama (April).
    3. Pendataan (Mei-Juli).
    4. Pengolahan Data (Agustus-September).
    5. Uji Publik Kedua (Oktober).
    6. Verifikasi Cepat Hasil Uji Publik Kedua (November).
    7. Penetapan Data (Desember).

D. Peran Serta Masyarakat.
    Peran serta masyarakat dalam pendataan KSJPS sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan keakuratan data agar tepat sasaran, yang terlibat mulai tahap persiapan sampai dengan tahap penetapan data.
    Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya keakuratan data adalah keJUJURan dari 3 (tiga) unsur, yaitu kejujuran keluarga yang didata dalam memberikan jawaban, informasi yang lengkap dan benar dari tokoh masyarakat, dan obyektifitas petugas pendata.

E. Identitas Pendataan KSJPS.
    Keluarga yang masuk di dalam data KSJPS akan diberikan identitas oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS).