Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders), politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun. Masa berlaku RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 telah habis pada tahun 2022. Di sisi lain, dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan pemilu kepala daerah dilakukan serentak secara nasional pada tahun 2024, maka Walikota Kota Yogyakarta yang merupakan salah satu kepala daerah dengan masa jabatan yang berakhir tahun 2022 diamamatkan untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026 dan memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026.

Dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026, memperhatikan: (1) Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMD Kota Yogyakata sampai dengan tahun 2026; (2) Hasil evaluasi capaian indikator kinerja perangkat daerah dalam Renstra Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022; (3) Isu-isu strategis yang berkembang; (4) Kebijakan nasional; dan (5) Regulasi yang berlaku.

Renstra Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2023-2026 disusun sebagai acuan / pedoman dalam menyusun Renja tahunan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Dokumen ini lebih bersifat visioner dan memuat perspektif kebijakan pembangunan yang akan dilakukan selama 4 (empat) tahun dan akan saling melengkapi dengan dokumen perencanaan lainnya.

Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, terwujud sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan dari tingkat kota dengan perangkat daerah serta antara dokumen perencanaan lima tahunan dengan dokumen tahunan. Pada tahap yang lebih operasional Rentra PD Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan diacu dan dipedomani dalam penyusunan RAPBD dan rinciannya (RKA-PD) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2023-2026.

Informasi selengkapnya bisa anda download : Renstra 2023

Perencanaan Pembangunan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah, sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan daerah yaitu rencana pembangunan daerah, diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.

Rencana Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renja menjadi jembatan antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan tahunan. Dokumen ini memuat evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, strategi, program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditransformasikan melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Renja disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan Renja
b. penyusunan rancangan awal Renja
c. pelaksanaan forum perangkat daerah
d. Perumusan rancangan akhir Renja
e. Penetapan Renja.

Adapun Keterkaitan Renja Perangkat Daerah dengan dokumen RKPD dan Renstra Perangkat Daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena didalam Renja Perangkat Daerah merupakan penjabaran dan adanya hubungan keselarasan dengan dokumen daerah yang ada di atasnya seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sementara itu Renja Perangkat Daerah digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Provinsi dan APBN.

Renja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi disusun dengan tujuan mewujudkan pencapaian Misi Kota Yogyakarta yang ke-3 yaitu Mewujudkan Daya Saing yang Unggul dalam Pelayanan Jasa. Adapun sasaran yang akan dicapai yaitu meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya kemiskinan masyarakat.

Selengkapnya dapat anda download dibawah ini