WORKSHOP KOMITE PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) merupakan organisasi yang menangani masalah-masalah terkait dengan Penyandang Disabilitas (PD) sekaligus menyaring aspirasi dari Penyandang Disabilitas (PD). Dinas Sosial Kota Yogyakarta dan Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) menyelenggarakan workshop sekaligus sosialiasi Perda No. 4 Tahun 2019 tentang “Pemajuan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas” pada hari Kamis, 04 April 2019 di Gedung Graha Pandawa Komplek Balai Kota Yogyakarta.
Kegiatan workshop tersebut turut serta mengundang narasumber yang berkompeten dibidangnya seperti Bapak Rahmat S dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Bapak Sugeng dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, dan Bapak Sri dari Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD). Kegiatan Workshop Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas turut dihadiri pula oleh Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Heroe Poerwadi, MA., sekaligus berkesempatan untuk membuka kegiatan tersebut. Sesudah acara dibuka oleh Bapak Heroe Poerwadi, MA., kemudian dilanjut pemaparan materi oleh para narasumber.
Pak Rahmat S memaparkan materi tentang Perda No. 4 Tahun 2019 dan menyampaikan bahwa “Penyandang Disabilitas (PD) pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan Warga Indonesia yang lainnya yaitu hak untuk hidup, hak tentang privasi mereka, hak untuk berpendapat, hak akan pendidikan, bahkan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik”. Sependapat dengan materi yang disampaikan Pak Rahmat S, Pak Sugeng selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa “Penyandang Disabilitas memang tidak boleh kita pandang sebelah mata terutama mereka yang masih anak-anak dan membutuhkan pendidikan. Maka mari kita bersama-sama untuk membantu anak-anak Khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam menyelesaikan pendidikannya supaya mereka menjadi anak yang cerdas dan nantinya bisa membuat bangga keluarga bahkan negara”. Maka dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2019 seharusnya sudah tidak ada lagi diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas (PD) dan mereka berhak mendapatkan fasilitas yang sama untuk menunjang kebutuhan.