Komunikasi Informasi dan Edukasi ( KIE ) Transmigrasi Di Kelurahan Terban, Kemantren Gondokusuman

Kebijakan pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan urusan ketransmigrasian adalah dengan melaksanakan pemindahan penduduk melalui transmigrasi dalam upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pengertian transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung program transmigrasi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melalui Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, khususnya seksi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan sosialisasi dalam bentuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Transmigrasi di 14 lokasi, salah satu lokasinya di kelurahan Terban Kemantren Gondokusuman, yang dilaksanakan pada hari Kamis 1 April 2021, Acara dibuka oleh ibu Dra. Erna Nur Setyaningsih selaku Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, pemandu acara Bpk Sunarto, SIP selaku Kepala seksi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan menghadirkan narasumber ibu Purina Yoga Raharjanti, ST, MM selaku Kepala Seksi Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dengan materi Strategi Pengembangan Transmigrasi dan narasumber Bpk. Antonius Isparyono selaku tokoh masyarakat dan pelaku transmigrasi sukses dengan materi Kiat Menjadi Transmigran Berhasil.

Tujuan dari kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Transmigrasi adalah untuk memberikan informasi tentang program transmigrasi berikut disampaikan persyaratan calon transmigrasi, Hak-hak transmigran, Kewajiban transmigran dan larangan transmigran. Adapun peserta KIE Transmigrasi berasal dari tokoh masyarakat, LPMK, RW, RT, PKK dan warga yang memiliki KMS (Kartu menuju Sejahtera). KIE Transmigrasi diharapkan dapat menjaring minat masyarakat yang ingin meningkatkan taraf hidup di lokasi penempatan transmigrasi. Alokasi penempatan transmigran Tahun 2021 untuk kota Yogyakarta mendapat kuota 10 KK yang akan ditempatkan 5 KK di lokasi Kab Paser, Kalimantan Timur dan 5 KK di lokasi Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah. Dengan diadakannya sosialisasi KIE Transmigrasi diharapkan terpenuhinya kuota 10 KK tersebut.