KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN TERHADAP PENGAJUAN PERSYARATAN IZIN  LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) PEMERINTAH DI BALAI BESAR KULIT, KARET DAN PLASTIK (BBKKP) KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, melalui Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap pengajuan persyaratan izin pendirian LPK Pemerintah di Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Kementerian Perindustrian RI.

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil dari verifikasi dokumen non perizinan yang telah dinyatakan lengkap, kemudian tim penilaian akan melakukan pemeriksaan tentang kebenaran dokumen yang telah dikumpulkan dengan kondisi riil di lapangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka kewenangan OPD teknis mengeluarkan izin komersial / izin operasional berupa rekomendasi, salah satunya yaitu rekomendasi izin lembaga pelatihan kerja swasta. Sedangkan untuk lembaga pelatihan kerja pemerintah, dinas akan mengeluarkan Tanda Daftar LPK Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 17 Tahun 2016, tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran LPK.

Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Kementerian Perindustrian RI nantinya akan menjadi LPK Pemerintah, sehingga Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta akan mengeluarkan Tanda Daftar LPK Pemerintah.

Tim diterima oleh Kabid. Pengembangan Jasa Teknis BBKKP Kementerian Perindustrian