Pelayanan Bidang Pengembangan Tenaga Kerja  di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Yogyakarta (10/9/2021) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kali ini terus dan terus mencoba untuk perbaikan dalam memberikan sebuah pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Yogyakarta, dan semoga dengan hadirnya informasi ini mampu membuat masyarakat Kota Yogyakarta mengetahui informasi tekait dengan ketenagakerjaan. Pelayanan yang dimiliki Bidang Pengembangan Tenaga Kerja mengakomodasi keperluan masyarakat khususnya pencari kerja dan dan pemberi kerja di lingkungan Kota Yogyakarta. Pelayanan yang dapat diakses antara lain:

  1. Pelayanan Kartu AK1 (Kartu Kuning)

Pelayanan kartu kuning dapat diakses secara langsung ke Dinas dan secara online melalui akun Jogja Smart Service pada menu “Kartu Pencari Kerja” (Pendaftaran akun JSS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JSS atau jss.jogjakota.go.id) dengan persyaratan:

  1. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir sebanyak 1 lembar.
  3. Fotocopy sertifikat pelatihan (bila ada) sebanyak 1 lembar.
  4. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja (bila ada) sebanyak 1 lembar.
  5. Pas Photo ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar.
  1. Pelayanan Informasi Pasar Kerja (Informasi Lowongan Pekerjaan)

Bagi masyarakat yang membutuhkan Informasi Lowongan Pekerjaan yang tersedia dapat mengunjungi akun Jogja Smart Service pada menu “Lowongan Pekerjaan” atau pada website tenagakerja.jogjakota.go.id.

Leaflet terkait Informasi Pasar Kerja kami sajikan secara berkala dapat diunduh pada website dinas atau diakses pada instagram pentakotayogya dan facebook Penempatan Tenaga Kerja Yogyakarta.

  1.  Pelayanan Kepada Pemberi Kerja ( Pemasangan Iklan Lowongan Pekerjaan)

Kami memfasilitasi pemasangan Lowongan Pekerjaan bagi pemberi kerja yang ingin membagikan iklan lowongan pekerjaan melalui website tenagakerja.jogjakota.go.id. kemudian klik “daftar” pada pojok kanan atas dan ikuti tahapan pemasangan iklan lowongan.

  1. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Pelayanan ini dapat diakses dengan datang langsung ke Dinas membawa persyaratan:

  1. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar.
  2. Fotocopy KK sebanyak 1 lembar.
  3. Fotocopy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
  4. Fotocopy Akta Lahir sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy Paspor (bagi yang melakukan permohonan perpanjangan Paspor) sebanyak 1 lembar.
  6. Fotocopy buku pelaut bagi Awak Kapal (ABK/anak buah kapal) sebanyak 1 lembar
  7. Surat permohonan perpanjangan Paspor yg ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
  8. Surat izin dari orang tua (bermaterai) bagi yg belum menikah, bagi yang sudah menikah diganti surat izin dari suami/ istri bermaterai.
  9. Surat pernyataan bermaterai apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan adalah tanggung jawab diri sendiri.
  10. Surat dari perusahaan atau agen (P3MI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah CPMI yang bekerja di perusahaan atau agen tersebut.
  1. Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus

Pendaftar datang langsung ke Dinas mengurus penerbitan Surat Tanda Daftar BKK dengan membawa persyaratan:

  1. Surat Permohonan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus.
  2. SK Pendirian Lembaga BKK.
  3. Struktur Organisasi BKK.
  4. Pas Photo Penanggungjawab BKK ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar.
  5. Program Kerja BKK 1 tahun ke depan.
  6. Fotokopi sertifikat Bimtek BKK/Bimtek antar kerja.
  1. Pelayanan Retribusi Tenaga Kerja Asing

Pelayanan retribusi Tenaga Kerja Asing dilayani langsung di Dinas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Print out Lembar Notifikasi dari website: TKA Online.
  2. Bukti Pembayaran (Bukti Setor) dari BPD DIY.

Silakan kunjungi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Jl. Kenari 56 Yogyakarta atau hubungi kami di (0274) 563730 atau (0274) 515865 ext 298 untuk informasi lebih lanjut.(Kristi)