Pemerintah Kota Yogyakarta Menyerahkan Bansos kepada Lanjut Usia Miskin Pemegang KMS

Lanjut usia merupakan kelompok usia yang rentan akan perubahan kondisi dan situasi yang disebabkan adanya perubahan kondisi fisik, sosial dan psikologis. Hal ini akan mengakibatkan adanya resiko sosial. Sehingga menurut undang-undang, lanjut usia harus diberikan perlindungan sosial untuk memberikan jaminan taraf hidup yang wajar.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Miskin (ASLUM) bagi lanjut usia yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria yang ditetapkan adalah lansia warga Kota Yogyakarta yang berusia diatas 60 tahun, terdaftar dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), memiliki KMS dan tidak sedang mendapat bantuan sosial lain baik yang berasal dari APBN maupun APBD.  Bantuan sosial ini berasal dari APBD Kota Yogyakarta Tahun 2021. Bantuan sosial ASLUM diberikan sejumlah Rp 180.000,- per bulan selama 12 bulan dan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap 1 tahun 2021 ini dicairkan kepada 2.016 penerima manfaat melalui transfer bank BPD DIY atas nama penerima manfaat. Program ini merupakan implementasi dari perlindungan sosial kepada kelompok rentan terutama pada masa bencana pandemi ini.

Pada hari Senin, 20 September 2021, Wakil Wali Kota Yogyakarta Bapak Heroe Poerwadi menyerahkan secara simbolis Bansos ASLUM kepada enam orang perwakilan penerima manfaat yang berasal dari Kelurahan Bausasran. Bapak Heroe Poerwadi dalam kesempatannya memberikan sambutan dan menitipkan pesan kepada para lansia agar dapat memanfaatkan bantuan sosial ini secara bijaksana sehingga tujuan dari bantuan sosial ini tercapai.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan penerima bantuan sosial ASLUM didampingi oleh pendamping yang berasal dari personil Kelurahan. Satu pendamping mengampu 20 hingga 30 penerima bantuan. Tugas pendamping adalah melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dan mengarahkan penerima selama proses pencairan serta mendampingi dalam pemanfaatan bantuan. “Bantuan Sosial ASLUM ini dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Yogyakarta dan menolak pemberian bantuan,” ucap Maryustion. Acara simbolis yang dilaksanakan di BPD DIY Kantor Kas Balaikota ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Yul)