Bimtek e-warong KUBE Jasa PKH

Yogyakarta(13/10) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Pengurus E-Warong KUBE Jasa PKH. Bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, acara dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa dan Rabu, 12-13 Oktober 2021. Acara dihadiri oleh Pengurus e-warong se-Kota Yogyakarta dan penyelia e-warong.

Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) merupakan pengalihan bantuan sosial tunai ke bantuan sosial non tunai berbasis digital. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu supaya lebih sejahtera. Dengan e-Warong, diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dalam praktiknya, e-warong berkegiatan sebagai penyalur program bantuan pangan non tunai (program sembako). Sehingga lebih banyak terkait dengan pelayanan publik yang berbasis elektronik (e-service).

Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas pengelola e-warong KUBE Jasa PKH di Kota Yogyakarta. Antara lain untuk mendapatkan informasi dan edukasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Himbara (dalam hal ini Bank BNI), Koordinator Daerah Program Sembako dan Narasumber yang berkompeten dalam bidang Brandpreneur.

Bimbingan teknis yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Sutini Sri Lestari, SH.,M.Si yang menyampaikan tentang larangan-larangan bagi e-warong antara lain larangan menjual barang diatas harga pasar dan atau menjual bahan pangan non lokal untuk penerima bansos program sembako. Selain itu e-warong juga diwajibkan tetap beroperasional melayani konsumen umum diluar penerima bansos program sembako. Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs Maryustion Tonang, MM dalam sesi motivasi kepada e-warong menyampaikan pesan agar dalam pengelolaan e-warong KUBE Jasa PKH wajib mematuhi aturan-aturan yang berlaku seperti Permensos No 5 Tahun 2021. Agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan, penyalahgunaan atau bahkan kecurangan yang dilakukan pengelola e-warong KUBE Jasa PKH di Kota Yogyakarta.(Yul)