Penanganan Darurat Lansia Terlantar
Yogya(21/2), Berawal dari laporan masyarakat melalui platform Facebook terkait adanya lansia yang hidup sebatang kara dalam kondisi sakit di daerah Prawirodirjan Kemantren Gondomanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan masalah sosial dengan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Tim yang terdiri dari Dinas, PSM, serta Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat segera ke lokasi untuk melakukan assessmen terhadap kelayan. Penanganan tersebut merupakan perwujudan fasiltasi terhadap lansia berdasarkan Undang-undang Rl Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan terhadap Simbah H (70), yang bersangkutan memang tidak memiliki sanak saudara. Keadaan ekonomi yang kurang mampu dan kondisinya yang sakit membuat Simbah H (70) hanya bisa terbaring di dalam rumah. Melalui koordinasi dengan UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar (RPSLUT) Budhi Dharma, petugas dari UPT RPSLUT Budhi Dharma menuju ke lokasi untuk membawa dan merujuk kelayan ke UPT RPSLUT Budhi Dharma. Sebelum dirujuk ke UPT RPSLUT Budhi Dharma dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan tindak lanjut penanganan yang tepat bagi yang bersangkutan. (Lingga)