Pengecekan Lapangan atas Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Sembako
Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan melakukan kunjungan ke Kota Yogyakarta pada tanggal 22 Juni s.d 24 Juni 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan lapangan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Covid-19 Lanjutan Tahun 2022 yang dilakukan oleh BPK RI. Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan melakukan pengecekan lapangan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima Bantuan Sosial Program Sembako dengan kategori: Aparatur Sipil Negara (ASN)dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Tenaga Kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK); Meninggal dunia; dan KPM terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pengecekan dilakukan karena kategori tersebut secara aturan tidak boleh menerima bantuan sosial.
Di Kota Yogyakarta terdapat 41 penerima bantuan sosial Program Sembako yang masuk dalam kategori tersebut. Yaitu 4 orang Aparatur Sipil Negara, 20 orang Tenaga Kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan 17 orang yang namanya terdaftar di Direktorat Jenderal AHU sebagai pemilik perusahaan. Adapun dari hasil pengecekan lapangan didapatkan informasi bahwa untuk kategori Aparatur Sipil Negara memang seluruhnya betul telah menjadi ASN namun belum mengubah administrasi kependudukan. Kategori ASN ini wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah bantuan yang telah diambil. Untuk kategori gaji diatas UMP seluruhnya betul namun ada yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja dan saat ini hanya bekerja serabutan sehingga perlu untuk diusulkan kembali menerima bantuan sosial. Pada kategori nama yang terdaftar pada Dirjen AHU, sebagian kasusnya adalah namanya dipinjam untuk mendirikan perusahaan sedangkan tidak mendapat kompensasi apapun.
Hasil dari pengecekan lapangan ini akan ditindaklanjuti dengan surat permohonan pengusulan kembali bagi KPM yang masih layak menerima bansos.