Diversi untuk Kepentingan Terbaik Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan salah satu PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ) yang menjadi perhatian khusus. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Diversi adalah suatu upaya pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku menjadi alternatif penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Pada Pasal 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan tujuan diversi yaitu antara lain: 1) Mencapai perdamaian antara korban dan anak, 2) Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, 3) Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, 4) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan 5) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Pada hari Kamis 22 Agustus 2024 berlokasi di Polsek Bulak Sumur Depok Sleman, Pekerja Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menghadiri undangan Diversi dari kasus ABH yang berstatus sebagai Anak Korban. Salah satu ABH berinisial K (Pelajar kelas 2 SMP) yang adalah warga kota Yogyakarta terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap anak. K sudah mendapatkan pendampingan sosial dari pekerja sosial. Bentuk pertanggung jawaban pendampingan sosial dari pembuatan laporan sosial hingga dilakukan penyelesaian kasus pada proses Diversi untuk kepentingan terbaik bagi Anak. Kebutuhan penyelesaian kasus dengan adanya Diversi agar anak memiliki masa depan yang lebih baik dan juga tidak terhalangi karena terlibat kasus hukum. (Gem)