BIMBINGAN TEKNIS PETUGAS VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2024

Ngampilan (Yk) - Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi penduduk Kota Yogyakarta, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Kegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk mendapatkan data jumlah Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Parameter Lokal Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merumuskan parameter yang digunakan sebagai pedoman verifikasi dan validasi ini. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan bimbingan teknis bagi calon petugas verifikasi dan validasi DTKS.

Kegiatan bimbingan teknis kali ini dilaksanakan dalam tiga angkatan, dari hari Selasa s.d Kamis, tanggal 20 s.d 22 Agustus 2024, bertempat di Hotel Cavinton, Yogyakarta. Peserta bimtek terdiri dari 225 orang calon petugas verifikasi dan validasi serta 14 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku koordinator tingkat kemantren.

Bimbingan teknis dibuka oleh Drs. Maryustion Tonang, MM, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mengingat pentingnya kegiatan ini, beliau memberikan motivasi kepada petugas agar dapat menyelesaikan verifikasi dan validasi ini secara objektif, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Supriyanto, SST selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat pembukaan di hari ketiga memberikan arahan dan motivasi kepada petugas verval DTKS agar di dalam melaksanakan ketugasannya selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, baik itu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Verval DTKS maupun Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Parameter Lokal DTKS.

Supriyanto juga menekankan dalam melakukan verval supaya dilakukan pengambilan data seobyektif mungkin. Jika masih ada data yang diberikan oleh respon dinilai belum lengkap dan benar, petugas verval dapat mencari informasi tambahan dari tetangga atau Ketua RT/RW. Supriyanto juga menekankan agar petugas verval berkoordinasi dan komunikasi dengan Ketua RT/RW pada saat akan dilaksanakan dan setelah dilaksanakan verval DTKS. Petugas verval juga ditekankan untuk pintar mengatur waktu dengan memperhitungkan target waktu selama 3 (tiga) bulan, agar pelaksanaan bisa diselesaikan tepat waktu.

Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Chandra Wahyu Yuniar, SST dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta yang menyampaikan informasi mengenai Identifikasi dan Penjelasan Form Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Chandra juga menyampaikan pentingnya pengumpulan data yang benar untuk memperoleh data yang valid dan reliabel, serta membagikan tips dan trik dalam pengumpulan data. Peserta bimtek juga diberikan kesempatan untuk mendiskusikan kendala apa saja yang biasanya mereka hadapi di lapangan pada saat melakukan pendataan serta mendiskusikan alternatif solusi.

Sama seperti verifikasi dan validasi DTKS tahun sebelumnya, pada tahun ini kegiatan verval juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi, yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan pendataan, mengurangi penggunaan kertas, dengan mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efisiensi serta keakuratan dan validitas data. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi calon petugas, mereka juga dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi menggunakan aplikasi tersebut.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menyadari adanya kekurangan pada aplikasi terdahulu. Oleh karena itu, telah dilakukan beberapa perbaikan dengan mengganti aplikasi baru yang memiliki design mobile dan mengupgrade fiture auto saved untuk meminimalisir kemungkinan gagal simpan pada saar petugas melakukan verifikasi di lapangan. Hal ini dijelaskan secara rinci oleh Heri Wahono Septiawan, SE dari Tim Kerja Rumpun Data dan Informasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Ditutup oleh Ketua Tim Kerja Rumpun Data dan Informasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Agus Budi Hartono, S. Kom., M. Eng., disampaikan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dan akan dilakukan evaluasi di tiap bulannya untuk memantau progres dan sebagai sarana bagi petugas untuk menyampaikan kendala yang ditemui di lapangan.

Hasil verifikasi dan validasi DTKS ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat menjalankan program-program penanggulangan kemiskinan. (D)