Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Yogyakarta

Mergangsan,. Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum dan Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis).

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta bersama  Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat menindaklanjuti laporan warga terkait ada gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang dalam kondisi sakit di Jl.Menukan No.2 Brontokusuman dengan melakukan  chek lapangan untuk melihat kondisi dan menggali informasi identitasnya.

Gelandangan dan Pengemis dalam kondisi sakit sehingga kita menghubungi PSC 119 layanan kegawatdaruratan dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penaganan medis awal. Layanan kegawatdaruratan Daerah di rujuk ke RSUD Jogja untuk mendapatkan penanganan medis.. Hal ini ini sesuai dengan  Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kota Yogyakarta bersama Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kunjungan atau visit ke rumah sakit dengan tujuan untuk menggali informasi nama, alamat dan keluarga sebagai dasar untuk laporan visit ke Dinas Sosial DIY, agar dapat dilaksanakan rehabilitasi di dalam panti sesuai kewenangan Pemerintah Propinsi (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

Hari Jum'at, 23 Agustus 2024 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta merujuk Pemerlu Pelayan Kesejahteraan Sosial (PPPKS) pasien tanpa identitas/gelandangan pengemis (Gepeng) dari RSUD Jogja ke camp assesment Dinas Sosial DIY di Brontokusuman Kemantren  Mergangsan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut (An).