Survei Kepatuhan UU Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia terhadap Kinerja Pelayanan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Selasa, 17/09/2024. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja melakukan kegiatan Survei Kepatuhan UU Pelayanan Publik 2024 terhadap kinerja pelayanan yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan sudah sesuai dengan standar dan harapan masyarakat. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh M. Rifki Taufikurrahman (Asisten Muda Ombudsman RI DIY), Dea Mustika (Asisten Muda Ombudsman RI DIY) dan Ian Dwi Heruyanto (Asisten Pratama Ombudsman RI DIY).
Dalam kegiatan ini, tim dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melihat secara langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat. Berbagai aspek pelayanan, termasuk kompetensi pelaksana, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan menjadi fokus utama dalam monitoring ini.
Tim ORI Melakukan Monitoring di Ruang Pelayanan Dinsosnakertrans
Selain memonitor pelayanan yang ada, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga turut melakukan penilaian terhadap Pimpinan Bidang Pelayanan, Pimpinan Bidang Pengaduan, Staf Bidang Pelayanan dan Staf Bidang Pengaduan mengenai komponen standar pelayanan, tugas jabatan, pengetahuan terhadap lembaga ombudsman, pengetahuan terkait bentuk-bentuk maladministrasi dan pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan.
Selain itu sarana dan prasarana juga tak luput dari peniaian yang dilakukan oleh Tim ORI, sarana dan prasarana yang dinilai meliputi frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah pelaksana sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan jaminan pelayanan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan hasil evaluasi kinerja pelaksana, ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, dan ketersediaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Wawancara TIM ORI kepada Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta
Salah satu poin penting yang mendapat perhatian khusus dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah ketersediaan layanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan warga yang membutuhkan bantuan sosial. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam memastikan kelompok-kelompok ini mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menilai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang memuat minimal 6 komponen yaitu ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif dan ketersediaan produk pelayanan.
Selain itu, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menilai tentang pengetahuan mengenai persepsi maladministrasi, Indikator yang dinilai meliputi adanya penundaan pelayanan yang berlanjut, permintaan imbalan tidak sah, penyimpangan prosedur, hingga ketidakpatutan dalam pelaksanaan tugas. Pelaksana yang tidak kompeten atau tidak patut dalam menjalankan tugasnya juga menjadi fokus penilaian dalam persepsi maladministrasi ini.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta diharapkan memiliki sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, pembinaan terhadap pengelola pengaduan juga dinilai, agar pengaduan yang masuk dapat ditangani dengan baik dan tepat waktu. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai apakah Dinsosnakertrans telah melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu penyelesaian pengaduan serta pelaksanaan penyelesaiannya juga menjadi indikator penting dalam pengelolaan pengaduan.
Dinsosnakertrans telah memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Teknologi ini bernama Jogja Smart Service (JSS) yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, seperti layanan tenaga kerja, transmigrasi, dan layanan terkait urusan sosial. (IR)