Simbolis Penyaluran ASLUM Kota Yogyakarta Tahun 2024

Lanjut usia merupakan kelompok usia yang rentan akan perubahan kondisi dan situasi yang disebabkan adanya perubahan kondisi fisik, sosial dan psikologis. Hal ini akan mengakibatkan adanya resiko sosial. Sehingga menurut undang-undang, lanjut usia harus diberikan perlindungan sosial untuk memberikan jaminan taraf hidup yang wajar.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Miskin (ASLUM) bagi lanjut usia yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria yang ditetapkan adalah lansia warga Kota Yogyakarta yang berusia diatas 60 tahun, terdaftar dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, termasuk anggota keluarganya dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dan bukan pensiunan/janda/duda pensiunan dan bukan anggota keluarga dari ASN/TNI/Polri/Pekerjaan lain yang bersumber dari negara/Pekerjaan yang dinilai tidak layak menerima bantuan sosial (tenaga kesehatan, profesional).

Bantuan sosial ini bersumber dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2024. Bantuan sosial ASLUM diberikan sejumlah Rp 300.000,- per bulan selama 2 bulan dan dicairkan dalam satu tahap. Jumlah penerima manfaat ASLUM tahun 2024 sebanyak 1.160 lansia yang tersebar di 14 Kemantren. Lansia menerima uang sebesar Rp. 600.000,- melalui transfer bank BPD DIY atas nama lansia.

 

Pada hari Jumat, 6 Desember 2024 di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Balaikota, Pj. Wali Kota Yogyakarta Bapak Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A  menyerahkan secara simbolis Bansos ASLUM kepada empat orang perwakilan penerima manfaat yang berasal dari Kelurahan Rejowinangun, Kelurahan Muja Muju, Kelurahan Warungboto dan Kelurahan Baciro. Bapak Pj. Walikota  dalam kesempatannya memberikan sambutan dan menitipkan pesan kepada para lansia agar dapat memanfaatkan bantuan sosial ini secara bijaksana sehingga tujuan dari bantuan sosial ini tercapai.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Drs. Maryustion Tonang, M.M menyampaikan penerima bantuan sosial ASLUM didampingi oleh pendamping yang berasal dari PSM Kelurahan. Satu pendamping mengampu 20 hingga 30 penerima manfaat. Tugas pendamping adalah melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dan mengarahkan penerima selama proses pencairan serta mendampingi dalam pemanfaatan bantuan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga menyampaikan bantuan ini dapat diberhentikan apabila lansia tersebut meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kota Yogyakarta, dan menolak pemberian bantuan. Dan apabila terdapat lansia yang meninggal dunia setelah bantuan ini di transfer maka proses pengambilan bantuannya diserahkan kepada mekanisme bank.