Diseminasi UMK 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melakukan Diseminasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Yogyakarta Tahun 2025 pada Kamis Tanggal 19 Desember 2024 di Tasneem Hotel Malioboro Yogyakarta. Diseminasi Upah Minimum 2025  sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DIY yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 dan Nomor 484/KEP/2024 tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025. Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta dapat melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Yogyakarta mulai Januari 2025.

Diseminasi Upah Minimum 2025 dibuka oleh Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta  Bapak Gunawan Adhi Putra menghimbau bagi perusahaan untuk merapkan dan mentaati UMK dan UMSK Tahun 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kegiatan Diseminasi dihadiri sekitar 150 perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta, serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja yang duduk dalam Tim Kelembagakerjaan di Dinsosnekrtrans Kota Yogyakarta dengan narasumber dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada yaitu Ibu Tur Nastiti,PhD  dan Praktisi Ketenagakerjaan Ibu Niken Setiawati,SH.MHum.

Tujuan dari diseminasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak lanjut penetapan gubernur terkait UMK dan UMSK 2025 dan  yang paling penting dengan menghadirkan dari semua komponen yang ada, diharapkan bapak ibu (perwakilan perusahaan) bisa menyampaikan informasi itu kepada masing-masing stakeholder yang ada di dalam perusahaan.

Kenaikan UMK tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025  yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana yang ditetapkan sebesar 6,5 persen dari  UMK tahun 2024. Hasil penghitungan UMK Yogyakarta tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041,81 naik sebesar Rp 162.044,81.

Upah Minimum Kabupaten/Kota  merupakan upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kota  (UMSK) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi.  Sementara itu bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun maka besaran upah berdasarkan struktur dan skala upah.

Berdasarkan kajian akademis dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK 2025 yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.

Ditetapkan besarnya UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2.684.957,77 skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2.679.971,78.

Bagi sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah UMSK sebesar Rp 2,679.971,78.