Monitoring Tunjangan Hari Raya (THR) Perusahaan di Kota Yogyakarta

          Yogyakarta- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melalui Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial bersama Tim Lembaga Ketenagakerjaan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja di perusahaan. Kegiatan ini mereupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengetahui secara langsung bagaimana pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan.

          Tunjangan hari raya keagamaan adalah hak pekerja/buruh yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaduan baik secara langsung ke mediator maupun melalui laman pengaduan yang terintegrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Monitoring Tunjangan Hari Raya di Perusahaan yang dilakukan oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta bersama Tim Lembaga Ketenagakerjaan

          Tim pemantauan yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial dan pejabat struktural pada bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial serta Tim Lembaga Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta, melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di Kota Yogyakarta. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta bersama tim memastikan kapan perusahaan akan membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh serta nominal yang akan diberikan. Selain itu juga disampaikan aturan normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada perusahaan tentang tunjangan hari raya keagamaan

           Hasil pemantauan di perusahaan ialah mayoritas pembayaran dilaksanakan pada H-7 Idul Fitri 1446 H, meskpun ada beberapa perusahaan lain yang membayarkan lebih awal yaitu di H-10 dan H-14 Idul fitri. Hasil kunjungan ke perusahaan yang terdapat aduan, dikonfirmasi bahwa terdapat misskomunikasi antara pekerja dan pengusaha namun THR akan diberikan.

Monitoring Tunjangan Hari Raya di Perusahaan yang dilakukan oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta bersama Tim Lembaga Ketenagakerjaan

          Pemantauan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dan Tim Lembaga Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi. Perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR keagamaan atau membayarkan namun tidak seuai dengan ketentuan akan dibina oleh Mediator Hubungan Industrial sebelum H-7 Idul Fitri. Kemudian di H-7 sampai seterusnya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (vika)