Daftar Layanan
4.732x- Pelayanan Orang Terlantar yang Memerlukan Perawatan Rumah Sakit di Kota Yogyakarta
Syarat :
- Surat keterangan Kepolisian atau
- Surat keterangan dari LKS/RPA/RPSLU/ Lembaga pengampu
- Pelayanan Pemberian Bantuan kepada Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal dalam
Perjalanan di Kota Yogyakarta
Syarat :
- Surat Keterangan Keterlantaran dari Kepolisian
- Belum pernah mendapatkan pelayanan orang terlantar
- Pelayanan Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Wilayah Kota Yogyakarta
Syarat :
- Kejadian Bencana Alam
- Laporan kejadian bencana alam dari Kelurahan/Kemantren
- Assesment ke Lokasi
- Pelayanan Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana Sosial di Wilayah Kota
Yogyakarta
Syarat :
- Kejadian Bencana Sosial
- Laporan kejadian bencana sosial dari Kelurahan/Kemantren
- Penyaluran bantuan
- Pelayanan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak secara Langsung (Privat Adopsi)
Syarat :
- Surat Permohonan Mengasuh / Mengangkat Anak
- Terdiri dari 2 halaman dan disusun sesuai dengan urutan
- Surat Keterangan Sehat Jasmani COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Suami l lembar
- Isteri 1 lembar
- Surat Keterangan Sehat Mental / Jiwa COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Suami 1 lembar
- Isteri 1 lembar
- Surat Keterangan Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstertri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah 1 lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran COTA
- Suami 1 lembar
- Isteri 1 lembar
- Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)
- Suami 1 lembar
- Isteri 1 lembar
- Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi KTP COTA
- Suami 1 lembar
- Isteri 1 lembar
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja/Kepala Desa bagi Wiraswasta 1 lembar
- Surat Penyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan /Hasil Laporan Pekerja Sosial 1 lembar
- Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak 1 lembar
- Surat Penyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup 1 lembar.
- Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak 1 lembar
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim 1 lembar
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya 1 lembar
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami
- Fotokopi KTP Ayah 1 lembar
- Fotokopi KTP Ibu 1 lembar
- Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari saudara kadung COTA pihak suami
- Fotokopi KTP masing-masing yang bertanda tangan 1 lembar
- Surat Pernyataan Persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak isteri
- Fotokopi KTP Ayah 1 lembar
- Fotokopi KTP Ibu 1 lembar
- Pelayanan Rekomendasi Jaminan Kesehatan
Syarat :
- Surat Permohonan yang telah dilengkapi Persyaratan diajukan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Pelayanan Orang Terlantar masuk Rumah Sakit Jogja
Syarat :
- Surat Kepolisian
- Rekomondasi Jaminan Kesehatan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kepada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Surat rekomendasi Dinas Sosial DIY
- Pelayanan Pengiriman Penderita Sakit Jiwa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Syarat :
- KTP & C1 Pasien Dan Penanggung Jawab
- Rujukan Puskesmas
- Nomor Telepon Yang Bisa Dihubungi
- Pelayanan Penerimaan Anak Asuh Baru di UPT Rumah Pengasuhan Anak (RPA) Wiloso Projo
Syarat :
- Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kecamatan
- Surat Permohonan Masuk RPA
- Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab
- KTP & C1 Penanggung Jawab
- Tanda Pengenal Calon Kelayan
- Pelayanan Penerimaan Kelayan Baru di UPT Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia
Terlantar (RPSLUT) Budhi Dharma
Syarat :
- Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kecamatan
- Surat Permohonan Masuk RPSLU
- Surat Pernyataan Dari Penanggung Jawab
- KTP & C1 Penanggung Jawab
- Pengenal Calon Kelayan
- Pelayanan Rekomendasi Keringanan Tunggakan Biaya Pendidikan
Syarat :
- Fotocopy KTP & C1
- Akte Kelahiran Siswa
- Surat Pengantar RT/RW Disahkan Hingga Kelurahan
- Surat Keterangan Tunggakan & Perincian Biaya Dari Kepsek
- Surat Keterangan Bahwa Sekolah Telah Melakukan Verifikasi Kondisi Ekonomi Keluarga
- Pelayanan Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Kriteria Mendiang meliputi:
- Mendiang yang meninggal dunia mulai tahun 2022; dan
- Mendiang yang masuk dalam Data Penduduk KSJPS yang berlaku pada saat meninggal dunia atau Mendiang yang masuk dalam DTKS dengan syarat tertentu yang berlaku pada saat meninggal dunia.
- Mendiang yang masuk dalam DTKS dengan syarat tertentu yang berlaku pada saat meninggal dunia mempunyai syarat tertentu sebagai berikut :
- Mendiang yang memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
- Mendiang merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta, dengan mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh ketua/sekretaris/bendahara Rukun Tetangga dan ketua/sekretaris/bendahara Rukun Warga sesuai domisili; dan
- Mendiang yang layak menerima bantuan paling sedikit memenuhi 6 (enam) kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua/sekretaris/bendahara Rukun Tetangga dan ketua/sekretaris/bendahara Rukun Warga sesuai domisili.
- Syarat:
- KMS dan foto copy KMS atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial RI sejumlah 2 (dua) lembar;
- apabila KMS sebagaimana dimaksud dalam nomor(1) diatas hilang, maka harus dilengkapi bukti lapor kehilangan dari pihak kepolisian;
- foto copy kutipan akta kematian atau foto copy bukti pengurusan kutipan akta kematian yang dilengkapi dengan foto copy surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
- foto copy kartu tanda penduduk Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- foto copy kartu Keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- foto copy kartu tanda penduduk penerima Santunan Kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
- foto copy kartu keluarga penerima Santunan Kematian sejumlah 2 (dua) lembar;
- membawa stempel Rukun Tetangga sesuai dengan domisili mendiang jika penerima adalah Pengurus RT; dan
- surat kuasa dari Ahli Waris kepada Pihak Lain jika penerima adalah Pihak Lain.
- Alur Syarat Izin Pengumpulan Uang Barang (PUB) Lembaga Kesejahteraan Sosial
Syarat :
- Scan/Foto KTP
- Scan Peta Lokasi
- Foto Lokasi
- Scan NIB jika bentuk Badan Hukum (CV,PT,Yayasan,Koperasi,dsb)
- Scan Proposal Kegiatan
- Pelayanan Perpanjangan IMTA
Syarat :
- Perusahaan Menginfokan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) habis ke Pengantar Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
- Pengantar Kerja memberikan Surat Tanda Setoran (STS)
- Perusuhaan membayar STS ke Bank BPD DIY
- Perusahaan mengupload bukti STS yang telah dibayarkan
- Pengantar Kerja Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memvalidasi STS.
- Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar
Syarat :
- Surat Permohonan Pemakaman dari Kepolisian
- Surat Kematian dari Rumah Sakit
- Surat Pernyataan dari keluarga jika tidak mampu melakukan pemakaman
- Pelayanan Rekomendasi Keringanan Biaya RS Penghuni RPA & RPSLU
Syarat :
- Surat Permohonan Rekomendasi Jaminan Kesehatan
- Diagnosa Atau Rujukan
- Pelayanan Fasilitas Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
Syarat :
- Fotocopy KTP
- Fotokopy KK/C1
- Surat Keterangan Dari Puskesmas Atau Rumah Sakit Yang Menerangkan Diagnosa & Rekomendasi Dari Tenaga Medis tentang Alat Bantu yang Di Butuhkan
- Foto Full Badan (Untuk Disabilitas Tubuh)
- Melampirkan Hasil Tes Berra (Untuk Disabilitas Rungu Wicara)
- Melampirkan KMS/ KIS PBI/ Jaminan Kesehatan Lain Yang Dimiliki
- Pelayanan Informasi dan Aduan KMS
Syarat
- Kartu Keluarga/KTP Pemohon
- Pelayanan Rekomendasi Ijin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Syarat :
Formulir Permohonan Izin LKS Dan Berkas Lengkap Terdiri Dari :
- Scan Akte/Nota Pendirian
- Scan AD & ART
- Scan keterangan domisili
- Scan Struktur Organisasi
- Scan NPWP
- Scan Surat Pernyataan bahwa telah melakukan kegiatan LKS minimal 1 tahun
- Scan Daftar Kekayaan
- Scan laporan kegiatan bidang UKS
- Pelayanan Ijin Sumbangan Sosial
Syarat :
- Nama Dan Alamat Perkumpulan Atau Organisasi Sosial/ Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Waktu Pendirian
- Susunan Pengurus
- Kegiatan Sosial yang Telah Dilaksanakan
- Maksud dan Tujuan Pengumpulan Sumbangan Sosial
- Usaha-Usaha Yang Telah Dilaksanakan Untuk Tujuan Tersebut
- Waktu Penyelenggaraan
- Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran
- Wilayah Penyelenggaraan
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dari Rencana Pembiayaan Secara Rinci
- Pelayanan Informasi dan Aduan Bantuan Sosial
Syarat :
- KK/KTP Pelapor
- Pelayanan Reaktivasi BPJS
Syarat:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu BPJS / Kartu sementara BPJS
- Fotocopy KTP / KIA Anak
- Pelayanan Pendaftaran Pelatihan Kerja
Syarat:
- KTP Kota Yogyakarta (Usia produktif : 18 tahun sampai dengan 50 tahun)
- Kartu Pencari Kerja / AK 1 (kartu kuning)
- Scan Ijazah Terakhir
- Pas Foto 3 x 4 cm (berwarna)
- Sertifikat keterampilan (untuk pelatihan lanjutan)
- Khusus pelatihan SATPAM
- usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal SMA/SMK
- Tinggi Badan Laki – laki : minimal 165 cm
- Tinggi Badan Perempuan : minimal 160 cm
- Tidak berkacamata, tidak bertindik (bagi peserta laki – laki),
- Tidak cacat fisik ataupun bertato
- Sudah divaksin 2x dibuktikan dengan kartu vaksin/ sertifikat vaksin
- Pelayanan Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi
Syarat:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Nikah
- Pas photo
- Mengisi Form Permohonan Transmigrasi
- Pelayanan Penerbitan Kartu Pencari Kerja
Syarat:
- Fotocopy Ijazah (1 lembar)
- Fotocopy KTP ( 1 lembar)
- Pas Photo Berwarna 3x4 (2 lembar)
- Fotocopy sertifikat keterampilan
- Fotocopy surat pengalaman kerja (1 lembar)
- Pelayanan Rekomendasi Paspor
Syarat:
- Data CPMI di SISKOTLN
- Surat permohonan regristrasi CPMI/penerbitan rekomendasi passpor baru kepada Kepala Dinas
- Surat ijin pengerahan (P3MI)
- Surat Pengantar Rekrut (P3MI)
- Perjanjian penempatan yang sudah ditandatangani CPMI dan P3MI/ Surat Keterangan Bukti bahwa sudah diterima bekerja dari perusahaan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy Kartu Pencari Kerja
- Surat Izin dari Suami/Istri/Orang tua bermaterai cukup
- Surat Pernyataan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan adalah tanggungjawab sendiri
- Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja
Syarat:
- Surat Permohonan Pencatatan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Daftar Pengurus
- Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Syarat:
- Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
- Bukti Pembayaran BPJSTK dan BPJS Kesehatan terakhir
- Draft Peraturan Perusahaan tanpa dijilid.
- SK struktur skala upah (cukup diperlihatkan)
- Surat pernyataan tidak ada SP di perusahaan.
- Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB )
Syarat:
- Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama
- Draf Perjanjian Kerja Bersama yang sudah di tandatangani kedua belah pihak
- Pelayanan Pencatatan PKWT
Syarat:
- Surat Permohonan Pencatatan PKWT dari Perusahaan
- 2 Copy PKWT yang sudah ditandatangani diatas materai