Laporan Kinerja
2.152xDinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mempunyai tugas membantu Wali Kota Yogyakarta menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi. Pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
LKIP Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, selengkapnya bisa didownload pada link di bawah ini: