Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota Yogyakarta menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial. Pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.

Dinas Sosial memiliki dua sasaran strategis yang diukur dengan tiga indikator kinerja. Terdapat tiga program teknis dan dua program penunjang untuk mencapai target yang telah ditetapkan. LKIP ini menguraikan pencapaian target kinerja, analisis atas capaian kinerja, kendala dan upaya untuk mengatasinya. Diharapkan LKIP ini menjadi bahan akuntabilitas kinerja dan referensi untuk perbaikan pencapaian target kinerja tahun berikutnya, agar menjadi lebih baik lagi.

Selengkapnya bisa didownload pada link di bawah

  1. LKIP 2018
  2. LKIP 2019
  3. LKIP 2020
  4. LKIP 2021
  5. LKIP 2022
  6. LKIP 2023