1. Latar Belakang

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) merupakan sebuah badan publik pemerintah di Kota Yogyakarta yang bertanggung jawab dalam mengelola berbagai program dan kebijakan terkait dengan bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi. Latar belakang pembentukan dinas ini melibatkan beberapa faktor yang mendorong perlunya peningkatan perhatian dan pengelolaan yang lebih baik dalam bidang tersebut. Berikut ini adalah latar belakang mengenai Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta:

  1. Pertumbuhan dan perkembangan penduduk: Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya di Indonesia, telah mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pertumbuhan ini menyebabkan peningkatan kebutuhan sosial, tenaga kerja, dan perencanaan transmigrasi yang memadai.
  2. Masalah ketenagakerjaan: Pertumbuhan ekonomi yang cepat di Kota Yogyakarta membutuhkan upaya yang lebih besar dalam mengelola ketenagakerjaan. Terdapat tantangan seperti pengangguran, keterampilan yang tidak sesuai dengan permintaan pasar, dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya. Dinsosnakertrans hadir untuk mengatasi masalah ini melalui program pelatihan keterampilan, penyaluran tenaga kerja, dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
  3. Perlindungan sosial: Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari pentingnya perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan membutuhkan. Dinsosnakertrans bertanggung jawab untuk mengembangkan program sosial yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu. Program-program ini meliputi bantuan sosial, perlindungan anak, lanjut usia, difabel, dan lainnya.
  4. Pembangunan transmigrasi: Transmigrasi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Indonesia. Dalam konteks Kota Yogyakarta, program transmigrasi dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah yang padat penduduk untuk memperoleh akses terhadap lahan dan sumber daya lainnya di wilayah transmigrasi. Dinsosnakertrans berperan dalam mengelola program transmigrasi dan memfasilitasi pemukiman baru bagi masyarakat yang ingin bertransmigrasi.
  5. Koordinasi dan pengelolaan yang lebih efektif: Pembentukan Dinsosnakertrans bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat, dalam mengelola berbagai program dan kebijakan di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi. Dengan adanya Dinsosnakertrans, diharapkan pengelolaan dan implementasi program-program tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

2. Tujuan Pembentukan Badan Publik

Tujuan pembentukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kota Yogyakarta adalah untuk mengelola, mengoordinasikan, dan memfasilitasi program dan kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pemberdayaan sosial, dan transmigrasi di wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari pembentukan Dinsosnakertrans:

  1. Pengelolaan Ketenagakerjaan: Dinsosnakertrans bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta. Hal ini mencakup pemantauan kebutuhan tenaga kerja, pengaturan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kualitas tenaga kerja, pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta penempatan tenaga kerja yang efektif di sektor-sektor ekonomi yang berkembang.
  2. Pemberdayaan Sosial: Dinsosnakertrans bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan sosial masyarakat Kota Yogyakarta. Ini meliputi penanganan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, anak terlantar, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya. Dinsosnakertrans akan mengkoordinasikan program-program bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pendampingan, serta pemberian dukungan dan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
  3. Pengembangan Transmigrasi: Dinsosnakertrans bertujuan untuk mengelola program transmigrasi di Kota Yogyakarta. Transmigrasi merupakan upaya pemerintah untuk memindahkan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah-daerah yang memiliki potensi pembangunan yang lebih baik. Dinsosnakertrans akan melaksanakan penyeleksian, pelatihan, pemindahan, dan pemulihan sosial bagi para transmigran, serta memfasilitasi integrasi mereka ke dalam masyarakat setempat.
  4. Penyelenggaraan Layanan Sosial: Dinsosnakertrans bertujuan untuk menyelenggarakan layanan sosial yang berkualitas dan merata bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Hal ini mencakup pelayanan terhadap anak-anak, keluarga, orang tua, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Dinas ini akan mengkoordinasikan berbagai program sosial, seperti program peningkatan kesejahteraan sosial, perlindungan anak, perlindungan lanjut usia, dan rehabilitasi sosial.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Dinsosnakertrans akan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program ketenagakerjaan, pemberdayaan sosial, dan transmigrasi. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian program-program tersebut dengan kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta. Melalui pengawasan dan evaluasi yang baik, dinas ini dapat mengidentifikasi permasalahan, membuat perbaikan, dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.

3. Dasar Hukum Pembentukan

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Waktu Pembentukan

Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dibentuk pada tahun 1985 dengan nama awal Dinas Sosial berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.

  1. Cakupan Kewenangan
    1. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi;
    2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi;
    3. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
    4. Pengoordinasian penyelenggaraan sosial;
    5. Pengoordinasian penyelenggaraan ketenagakerjaan;
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan transmigrasi;
    7. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang sosial, ketenagakerjaan, dan transmigrasi;
    8. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
    9. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
    10. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
    11. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
    12. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
    13. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, system pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
    14. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
    15. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

6. Riwayat Struktur Organisasi

2021

 

2022

 

2023

 

  1. Riwayat Pergantian Pimpinan

2019 : Plt. Kepala Dinas Sisruwadi, SH,. M.K.

2020 : Kepala Dinas Agus Sudrajat, SKM., M.Kes.

2021 : Kepala Dinas Drs. Maryustion Tonang, M.M.