• Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
  • Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
      b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  •   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
      a. papan pengumuman dan/atau TV Signage;
      b. situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
      c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
      d. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
      e. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  •   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  •   Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.